Contoh Surat Kuasa dan Hal Penting dalam Pembuatannya
Dalam menuliskan surat ini anda harus teliti karena nantinya anda akan memberikan kuasa penuh kepada orang yang menerima surat kuasa dari anda dan apabila anda akan memberikan kuasa atas sesuatu yang berharga, ada baiknya anda juga harus jeli memilih orang yang akan diberi kuasa atas hak anda. Karena bisa saja anda akan dirugikan karena memberikan kuasa kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Dan yang perlu diingat pula dalam menuliskan surat kuasa anda sebaiknya menggunakan bahasa yang lugas, singkat, efektif, dan harus anda usahakan bahasa tersebut tidak berbelit-belit
Pada kesempatan kali ini, kita akan memberikan contoh surat kuasa, namun sebelumnya ada baiknya kita sedikit mengulas terlebih dahulu tentang apa itu surat kuasa dan hal-hal yang berkaitan dengan surat kuasa.
Macam-Macam Surat Kuasa
Surat kuasa menurut jenisnya dapat dibagi menjadi tiga macam yakni :- Surat Kuasa Perseorangan yaitu surat kuasa yang diberikan kepada seseorang yang dapat dipercaya untuk melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi orang yang memberi kuasa.
- Surat Kuasa Kedinasan adalah surat kuasa yang dikeluarkan oleh pejabat atau pimpinan suatu instansi/lembaga/perusahan kepada bawahannya untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan instansi/lembaga/perusahan tersebut.
- Surat Kuasa Istimewa, untuk surat ini sama halnya seperti surat kuasa lainnya namun sifatnya untuk sesuatu yang istimewa, sebagai contoh memberikan kuasa hukum kepada seorang pengacara untuk menuntaskan suatu kasus atas diri pemberi kuasa.
Pembuatan Surat Kuasa
Hal-hal penting yang seharusnya anda perhatikan dalam membuat surat kuasa adalah sebagai berikut :- Surat kuasa yang bentuknya perseorangan dibuat tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun daripihak manapun dan diberikan kepada orang yang dapat dipercaya
- Apabila surat kuasa untuk perseorangan maka tidak perlu menambahkan nomor surat namun jika untuk kepentingan kedinasan maka harus mencantumkan nomor surat
- Apabila pemberian surat kuasa untuk keperluan keuangan seperti pengambilan gaji atau honorarium maka sebaiknya memberikan kuasa kepada orang yang sangat dipercaya seperti suami/isteri, anak, adik atau orang-orang terdekat lainnya. Dan tidak perlu menambahkan materai atau kertas segel kecuali jika ketentuan dari pihak terkait harus menambahkan materi/kertas segel maka dapat ditambahkan materai.
- Identitas dari pemberi dan penerima kuasa harus jelas seperti nama, umur, pekerjaan, alamat dan lainnya
- Harus mencantumkan maksud atau tujuan dari pembuatan surat kuasa dan juga harus menambahkan tanggal dibuatnya surat kuasa.
- Surat kuasa dianggap sudah sah apabila telah ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa
- Untuk surat kedinasan maka harus ditambahkan stempel instansi/lembaga yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar