Pajak Kendaraan Bermotor Telat, Polisi Tidak Berhak Menilang, Benarkah?
14 December 2014
Mas bro, akhir-akhir ini di beberapa
jejaring sosial menyebar tulisan yang intinya berisi apabila pajak
sepeda motor atau mobil mati alias telat bayar pajak maka Polisi tidak
berhak menilang pendendara.
Ini screenshootnya :DPajak Motor/Mobil anda Mati? Polisi gak Berhak NilangHal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).Semoga info ini bermanfaat.
Betul memang, pada dasarnya penindakan
keterlambatan pajak bukan wewenang petugas kepolisian, melainkan oleh
Dinas Pendapatan Daerah dalam bentuk sanksi administratif alias denda
yang dibayarkan saat membayar pajak kendaraan melebihi tanggal jatuh
tempo, dan akan diakumulasikan periode berikutnya. Lalu kenapa saat
pemeriksaan di jalan, telat bayar pajak tetap kena tilang?
Penjelasannya begini mas bro, menurut
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(UULLAJ) pasal 106 ayat 5, “Pada saat diadakan pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti
lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.” Dari pasal itu berarti pajak telat nggak diperiksa dong, kan bukan bagian dari SNTK?
Jawabannya begini, di lembar STNK sebelah
kanan ada kolom pengesahan, yang isinya dicap oleh Dispenda atau
Samsat, ini nih lebih jelasnya :)
Jadi kalau telat membayar pajak otomatis tidak dilakukan pengesahan tahunan di STNK, sehingga STNK dianggap tidak sah.
Bila kendaraan kita sudah berumur 2 tahun berarti ada 2 cap/stempel
pengesahan, kalau kosong ya artinya STNK tidak sah. Jelas kan sebabnya
kenapa Polisi berhak menilang :)
Demikian mas bro, terlepas bagaimana
praktek dan penindakan di lapangan, orang bijak taat bayar pajak, biarin
ada petugas pajak yang korupsi atau menerima suap, yang penting kita
sudah memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara wajib pajak :) Dan pastinya tidak mungkin Polisi menilang kalau kita tidak bersalah......
banyak yang belum sadar bahwa Asuransi motor sangat lah penting, untuk kendaraan pribadi karena di jaman ini banyak sekali kasus pencurian bermotor yang tidak segan membunuh sang pemilik
BalasHapus