PROSES PERMOHONAN DAN
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
I.
TINGKAT DESA/KELURAHAN
·
Penerbitan KK baru.
Persyaratan :
1.
Pengantar dari Desa
/Kelurahan.
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (F1-06)
3.
Kartu keluarga asli
bentuk lama /baru
4.
Foto kopi,menunjukan
kutipan akta perkawinan
5.
Izin tinggal tetap bagi
orang asing
6.
Surat keterangan
pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
Negara kesatuan RI
7.
Surat keterangan datang
dari luar negri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara
Indonesia (WNI) yang datang dari luar negri
·
Perubahan KK
karena penambahan anggota dalam KK bagi penduduk yang mengalami KELAHIRAN
Persyaratan :
1.
Pengantar dari desa /
kelurahan.
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (F1-06)
3.
Kk lama
4.
Kutipan akta kelahiran
·
Perubahan KK
karena penambahan anggota keluarga untuk MENUMPANG ke dalam KK
Persyaratan:
1.
Pengantar dari desa /
Kelurahan
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (f1-06)
3.
KK lama
4.
KK yang akan di tumpangi
5.
Surat ketentuan pindah
datang bagi penduduk yang pindah.
·
Perubahan KK
karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal
tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang
asing.
Persyaratan :
1.
Pengantar dari
desa / kelurahan.
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (F1-06)
3.
KK lama atau KK yang di
tumpangi.
4.
PASROR.
5.
Izin tinggal tetap dan
6.
Surat keterangan catatan
kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
·
Perubahan KK karena
pengurangan anggota keluarga dalam KK.
Persyaratan:
1.
Pengantar dari desa
/kelurahan
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (F1-06)
3.
KK Lama
4.
Surat keterangan
kematian atau
5.
Surat keterangan pindah
/surat keterangan pindah datang dalam wilayah Negara kesatuan republik
Indonesia (NKRI).
·
Penerbitan KK karena
hilang atau rusak
Persyaratan:
1.
Pengantar dari
desa/kelurahan
2.
Mengisi formulir
permohonan KK (F1-06)
3.
Surat keterangan kehilangan.
4.
Kartu keluarga (KK) yang
rusak.
5.
Foto kopi atau
menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota atau
6.
Dokumen keimigrasian
bagi orang asing.
CATATAN :
·
Berkas
tersebut disampaikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rejang
Lebong
Persyaratan tersebut di atas dilakukan dengan
cara :
1.
Pemohon mengisi formulir
dan mendatangani formulir isian.
2.
Kepala desa/ lurah
menandatangani permohonan KK.
3.
Pemohon menyiapkan map
folio/(satu lembar dan mengisi biodata KK.
4.
Petugas meregistrasi dan
mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan peristiwa penting.
5.
Pemohon mengajukan
berkas KK ke dinas Kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL) Kab. Rejang
Lebong.
II. TINGKAT. KABUPATEN
Dinas Kependudukan Dan catatan sipil
(DUKCAPIL) Bidang Pendaftaran Penduduk.
·
LOKET I
1.
Penduduk Warga Negara
Indonesia (WNI) mengajukan permohonan KK pada loket 1
2.
Petugas menerima berkas
permohonan dan langsung meneliti, Memverifikasi dari ketetapan PERSYARATAN dan
TATA CARA pemohon.
3.
Berkas permohonan KK
yang di nyatakan lengkap baik tata caranya maupun persyaratan selanjutnya
harus dilakukan cek list data base penduduk terlebih dahulu melalui KOMPUTER
Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)
4.
Petugas operator SIAK
melakukan cek list database penduduk pemohon KK, biodata valid,
selanjutnya berkas pemohon dapat di daftar dan pembayaran retribusi pada loket
II.
5.
Apabila penduduk pemohon
KK tersebut. Belum terdaftar pada DATABASE penduduk,
Berkas di kembalikan dan di mintakan supaya melakukan prosedur PENDAFTARAN
PENDUDUK terlebih dahulu dengan melegkapi persyaratan yang di haruskan sesuai
peraturan perundang-undangan Administrasi kependudukan (ADMINDUK).
·
LOKET II.
1.
Petugas memanggil
pemohon untuk pembayaran RETRIBUSI dengan pemberian bukti PENGAMBILAN KK.
2.
Petugas mendistribusikan
berkas permohonan KK pada pejabat untuk DISPOSISI BERKAS,
guna di teruskan pada bagian pencetakan KK.
·
LOKET III
1.
Petugas loket
berkoordinasi secara timbal balik pada operator pencetakan KK, guna
menginvertarisir KK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan siap
didistribusikan pada pemohon KK.
2.
Petugas dapat melayani
penduduk pemohon KK dalam penggambilan KK dengan menunjukkan surat bukti
permohonan/retribusi untuk pengambilan KK, guna mengghindari dari
kekeliruan dalam pendistribusian KK penduduk
3.
Penduduk pemohon
menerima KK dengan menanda tanggani daftar penerima KK di setiap
pengambilan KK pada petugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar