Senin, 07 September 2015

PROSES PERMOHONAN KARTU KELUARGA

PROSES PERMOHONAN DAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

I.     TINGKAT DESA/KELURAHAN
·         Penerbitan KK baru.
Persyaratan :
1.    Pengantar dari Desa /Kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Kartu keluarga asli bentuk lama /baru
4.    Foto kopi,menunjukan kutipan akta perkawinan
5.    Izin tinggal tetap bagi orang asing
6.     Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara kesatuan RI
7.    Surat keterangan datang dari luar negri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negri

·          Perubahan KK karena penambahan anggota dalam KK bagi penduduk yang mengalami KELAHIRAN
Persyaratan :
1.    Pengantar dari desa / kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Kk lama
4.    Kutipan akta kelahiran

·          Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk MENUMPANG ke dalam KK
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa / Kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (f1-06)
3.    KK lama
4.    KK yang akan di tumpangi
5.    Surat ketentuan pindah datang bagi penduduk yang pindah.

·          Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing.
Persyaratan :
1.    Pengantar  dari desa / kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    KK lama atau KK yang di tumpangi.
4.    PASROR.
5.    Izin tinggal tetap dan
6.    Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

·         Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK.
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa /kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    KK Lama
4.    Surat keterangan kematian atau
5.    Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang dalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

·         Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa/kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Surat keterangan kehilangan.
4.    Kartu keluarga (KK) yang rusak.
5.    Foto kopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota atau
6.    Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

CATATAN :
·         Berkas   tersebut disampaikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rejang Lebong
Persyaratan tersebut di atas dilakukan dengan cara :
1.    Pemohon mengisi formulir dan mendatangani formulir isian.
2.    Kepala desa/ lurah menandatangani permohonan KK.
3.    Pemohon menyiapkan map folio/(satu lembar dan mengisi biodata KK.
4.    Petugas meregistrasi dan mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan peristiwa penting.
5.    Pemohon mengajukan berkas KK ke dinas Kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL)  Kab. Rejang Lebong.
II. TINGKAT. KABUPATEN
Dinas Kependudukan Dan catatan sipil  (DUKCAPIL) Bidang Pendaftaran  Penduduk.
·         LOKET I
1.    Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan KK pada loket 1
2.    Petugas menerima berkas permohonan dan langsung meneliti, Memverifikasi dari ketetapan PERSYARATAN dan TATA CARA pemohon.
3.    Berkas permohonan KK yang di nyatakan lengkap baik tata caranya maupun persyaratan selanjutnya  harus dilakukan cek list data base penduduk terlebih dahulu melalui KOMPUTER Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)
4.    Petugas operator SIAK melakukan cek list database penduduk pemohon KK, biodata valid, selanjutnya berkas pemohon dapat di daftar dan pembayaran retribusi pada loket II.
5.    Apabila penduduk pemohon KK tersebut. Belum terdaftar pada DATABASE  penduduk, Berkas di kembalikan dan di mintakan supaya melakukan prosedur PENDAFTARAN PENDUDUK terlebih dahulu dengan melegkapi persyaratan yang di haruskan sesuai peraturan perundang-undangan Administrasi kependudukan (ADMINDUK).

·         LOKET  II.
1.    Petugas memanggil pemohon untuk pembayaran RETRIBUSI dengan pemberian bukti PENGAMBILAN KK.
2.    Petugas mendistribusikan berkas permohonan KK pada pejabat untuk DISPOSISI BERKAS, guna di teruskan pada bagian pencetakan KK.

·         LOKET III
1.    Petugas loket berkoordinasi secara timbal balik pada operator pencetakan KK, guna menginvertarisir KK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan siap didistribusikan pada pemohon KK.
2.    Petugas dapat melayani penduduk pemohon KK dalam penggambilan KK dengan menunjukkan surat bukti permohonan/retribusi  untuk pengambilan KK, guna mengghindari dari kekeliruan dalam pendistribusian KK penduduk
3.    Penduduk pemohon menerima  KK dengan menanda tanggani daftar penerima KK di setiap pengambilan KK pada petugas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar