Biaya
dan Prosedur Balik Nama Jual Beli Rumah
Prosedur kepemilikan rumah
semestinya tak perlu ruwet jika konsumen memahami prosedur transaksi dan
pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi, konsumen perlu memastikan biaya-biaya
pengurusan surat atau legalitas rumah, asuransi, serta jangka waktu
pengurusan.Selain itu, ada juga biaya akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik
nama sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. AJB sekaligus menjadi
bukti, bahwa konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.
Untuk rumah yang dibeli dari
pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen
tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan
pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah. Berikut rincian
biaya AJB dan pengurusan balik nama:
o untuk
harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5
juta
o untuk
harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
o untuk
harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
o untuk
harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga – Rp 10 juta
o harga
rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.
Adapun biaya yang juga ditanggung
oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat
dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak
terjadi kredit macet. Apabila konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB
diganti dengan biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat
tanah pecahan dari sertifikat induk terbit.
Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen
dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan proses
AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari perbankan untuk
keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan besarnya pinjaman.
Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang kepada bank (kreditor).
Berikut ini adalah tentang
prosedurbalik namasertifikat rumah dijualyang dapat dijadikan referensi sebelum
melakukan jual beli rumah :
o Penjual
dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika akta
jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
o Penjual
telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasiBea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Prosesbalik nama sertifikat
rumahtidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran
lunas.
o Pembeli
dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus beabalik nama
sertifikatpada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan
pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika prosesbalik nama
sertifikatrumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang
telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
o Kantor
PPAT akan mengurusbalik namake Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan
disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli,
bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang
diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
o Jika
sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun
dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT
mengurusbalik nama sertifikatke kantor BPN secara kolektif.Demikian
prosedurbalik namasertifikat rumah dijualsemoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar