Cara
Mengurus Balik Nama Motor
Banyak orang yang
ingin melakukan balik nama surat motor (STNK) untuk berbagai alasan. Salah satu
alasannya adalah karena anda membeli motor bekas dan motor tersebut masih memiliki surat-surat
atau dokumen yang namanya bukan menggunakan nama anda.
Ada beberapa
keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan melakukan balik nama motor yang anda
miliki tersebut. Nantinya anda tidak perlu capek-capek meminjam KTP dari
pemilik motor lama anda tersebut. Ini akan memudahkan kita dalam membayar pajak
saat menggunakan KTP yang kita miliki sendiri. Yang lebih penting lagi adalah
motor tersebut akan 100% menjadi milik kita. Bukan menjadi atas nama milik
orang lain.
Anda bisa melakukan
balik nama ini ke kantor samsat. Namun, pastikan bahwa anda telah menyiapkan beberapa dokumen
yang diperlukan untuk melakukan balik nama tersebut. Anda sebenarnya bisa
melakukan semua proses tersebut dengan mudah dan cepat asalkan mengetahui
caranya.
Susahkah melakukan
balik nama motor? Tentu saja tidak karena dibawah ini anda akan mendapatkan
informasi mengenai cara balik nama motor.
Sebelum melangkah
lebih jauh mengenai cara balik nama motor anda, beberapa syarat yang ada
dibawah ini tentu saja harus dipenuhi terlebih dahulu:
Syarat Melakukan Balik Nama Motor:
1. Melakukan cek fisik
kendaraan harus dilakukan sebagai langkah awal balik nama motor
2. Siapkan STNK Asli dan juga Fotocopy dari STNK anda tersebut
3. Siapkan BPKB Asli dan Fotocopy-nya
4. Siapkan pula Fotocopy KTP Pembeli kendaraan saat ini
5. Sertakan pula kwitansi Jual-Beli kendaraan dengan materai Rp.6000
2. Siapkan STNK Asli dan juga Fotocopy dari STNK anda tersebut
3. Siapkan BPKB Asli dan Fotocopy-nya
4. Siapkan pula Fotocopy KTP Pembeli kendaraan saat ini
5. Sertakan pula kwitansi Jual-Beli kendaraan dengan materai Rp.6000
Proses Mengurus Balik Nama Motor:
·
Tahap awal dalam cara
balik nama motor adalah dengan mengisi formulir balik nama. Formulir ini bisa
anda peroleh di loket pendaftaran yang tersedia.
·
Keluarkan semua
dokumen-dokumen atau persyaratan yang anda butuhkan diatas.
·
Selanjutnya, serahkan formulir yang telah anda isi dan beberapa
persyaratan yang telah anda siapkan sebelumnya supaya segera diproses.
·
Petugas administrasi
akan memberikan anda tanda terima dan memproses formulir balik nama yang anda
kumpulkan
·
Tunggulan beberapa
saat sampai petugas memanggil nama anda dan juga nopol (nomer polisi) kendaraan
anda.
·
Petugas akan meminta
anda untuk membayar biaya administrasi atas ganti nama motor tersebut. Selain
itu anda juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan.
·
Jika anda sudah lunas
membayar pajak kendaraan bermotor tersebut maka anda hanya cukup membayar uang
administrasinya saja.
·
Usai anda melakukan
proses pembayaran, anda akan mendapatkan cap lunas pembayaran administrasi.
Anda juga akan mendapatkan tanda terima berkas yang anda kumpulkan.
·
Simpan berkas dan juga
cap lunas pembayaran tersebut apabila suatu hari nanti dibutuhkan.
·
Setelah itu, anda bisa
menanyakan kepada petugas kapan anda bisa mengambil STNK baru anda. Biasanya
ada rentang waktu tertentu mengingat banyak sekali orang yang ingin melakukan
balik nama. Jika dalam waktu yang bersamaan banyak orang yang melakukan balik
nama maka anda kemungkinan akan menunggu dalam waktu yang lama.
·
Anda telah selesai
melakukan proses balik nama motor anda.
Untuk pembuatan STNK
dan juga BPKB tersebut biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Beberapa orang punya pengalaman mendapatkan STNK dan BPKB baru motor atas nama
mereka tersebut hingga waktu lebih dari 6 bulan. Semua itu juga bergantung dari
berapa banyak jumlah orang yang mengantre untuk mendapatkan STNK dan BPKB ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar