Senin, 07 September 2015

Balik Nama Motor

Cara Mengurus Balik Nama Motor
Banyak orang yang ingin melakukan balik nama surat motor (STNK) untuk berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah karena anda membeli motor bekas dan motor tersebut masih memiliki surat-surat atau dokumen yang namanya bukan menggunakan nama anda.
Ada beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan melakukan balik nama motor yang anda miliki tersebut. Nantinya anda tidak perlu capek-capek meminjam KTP dari pemilik motor lama anda tersebut. Ini akan memudahkan kita dalam membayar pajak saat menggunakan KTP yang kita miliki sendiri. Yang lebih penting lagi adalah motor tersebut akan 100% menjadi milik kita. Bukan menjadi atas nama milik orang lain.

Anda bisa melakukan balik nama ini ke kantor samsat. Namun, pastikan bahwa anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan balik nama tersebut. Anda sebenarnya bisa melakukan semua proses tersebut dengan mudah dan cepat asalkan mengetahui caranya.
Susahkah melakukan balik nama motor? Tentu saja tidak karena dibawah ini anda akan mendapatkan informasi mengenai cara balik nama motor.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara balik nama motor anda, beberapa syarat yang ada dibawah ini tentu saja harus dipenuhi terlebih dahulu:
Syarat Melakukan Balik Nama Motor:
1. Melakukan cek fisik kendaraan harus dilakukan sebagai langkah awal balik nama motor
2. Siapkan STNK Asli dan juga Fotocopy dari STNK anda tersebut
3. Siapkan BPKB Asli dan Fotocopy-nya
4. Siapkan pula Fotocopy KTP Pembeli kendaraan saat ini
5. Sertakan pula kwitansi Jual-Beli kendaraan dengan materai Rp.6000
Proses Mengurus Balik Nama Motor:
·         Tahap awal dalam cara balik nama motor adalah dengan mengisi formulir balik nama. Formulir ini bisa anda peroleh di loket pendaftaran yang tersedia.
·         Keluarkan semua dokumen-dokumen atau persyaratan yang anda butuhkan diatas.
·         Selanjutnya, serahkan formulir yang telah anda isi dan beberapa persyaratan yang telah anda siapkan sebelumnya supaya segera diproses.
·         Petugas administrasi akan memberikan anda tanda terima dan memproses formulir balik nama yang anda kumpulkan
·         Tunggulan beberapa saat sampai petugas memanggil nama anda dan juga nopol (nomer polisi) kendaraan anda.
·         Petugas akan meminta anda untuk membayar biaya administrasi atas ganti nama motor tersebut. Selain itu anda juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan.
·         Jika anda sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor tersebut maka anda hanya cukup membayar uang administrasinya saja.
·         Usai anda melakukan proses pembayaran, anda akan mendapatkan cap lunas pembayaran administrasi. Anda juga akan mendapatkan tanda terima berkas yang anda kumpulkan.
·         Simpan berkas dan juga cap lunas pembayaran tersebut apabila suatu hari nanti dibutuhkan.
·         Setelah itu, anda bisa menanyakan kepada petugas kapan anda bisa mengambil STNK baru anda. Biasanya ada rentang waktu tertentu mengingat banyak sekali orang yang ingin melakukan balik nama. Jika dalam waktu yang bersamaan banyak orang yang melakukan balik nama maka anda kemungkinan akan menunggu dalam waktu yang lama.
·         Anda telah selesai melakukan proses balik nama motor anda.
Untuk pembuatan STNK dan juga BPKB tersebut biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Beberapa orang punya pengalaman mendapatkan STNK dan BPKB baru motor atas nama mereka tersebut hingga waktu lebih dari 6 bulan. Semua itu juga bergantung dari berapa banyak jumlah orang yang mengantre untuk mendapatkan STNK dan BPKB ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar