Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan
Pemerintahan SBY di periode kedua
ini memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang
disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi
kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti
banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum
pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang
bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.
Gambar
E-KTP atau KTP Online Elektronik
Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP
atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai
identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu
identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan
KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP atau KTP
Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki
1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan
identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP
nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi
(SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak
Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006
tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai,
manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan
sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku Nasional, sehingga
tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening
Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan
pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program
pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan
pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan
warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan
Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP,
Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur).
Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
§ Ambil nomor antrean
§ Tunggu pemanggilan nomor
antrean
§ Menuju ke loket yang
ditentukan
§ Entry data dan foto
§ Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat
pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP
Elektronik
§ Berusia 17 tahun
§ Menunjukkan surat pengantar
dari keuchik
§ Mengisi formulir F1.01
(bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi
administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
§ Foto copy Kartu Keluarga
(KK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar