Sabtu, 09 September 2017


                                                                                                                                             Tangerang, 09 September 2017
                                                                                                                                                    By Aryo - Copas Ttg
 
Prosedur Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan
 
 
Apakah ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan razia kendaraan bermotor di malam hari? Tolong disebutkan.  
Jawaban :
 
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 23 Mei 2012.
 
Intisari
 
 
Pada dasarnya pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari memiliki prosedur yang sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda
 
Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“PP 80/2012”).
 
Tujuan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:[1]
  1. terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
  2. terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
  3. terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana; dan
  4. terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
 
Pada dasarnya, prosedur pemeriksaan (razia) yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama. Hanya terdapat sedikit perbedaan, yakni dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:[2]
  1. menempatkan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan
  2. memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan
  3. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
 
Penjelasan lebih lanjut soal pemeriksaan kendaraan di malam hari dapat Anda simak dalam artikel Aturan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor pada Malam Hari.
 
Yang Berwenang Melakukan Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:[3]
  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, yang dikeluarkan oleh:[4]
  1. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Surat Perintah Tugas 
Surat perintah tugas paling sedikitnya memuat:[5]
  1. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  2. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  3. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  4. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  5. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor. 
 
Tempat Dilakukannya Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.[6]
-    Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.[7]
-    Tanda tersebut ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.[8]
-    Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.[9]
-    Tanda harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.[10]
 
Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.[11]
 
Pakaian seragam dan atribut tersebut ditetapkan oleh:[12]
  1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.
 
Sebagai tambahan referensi untuk Anda seputar razia kendaraan bermotor di jalan, dapat Anda simak pula dalam artikel-artikel berikut:
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

KhansaNet.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar