Senin, 07 September 2015

PROSES PERMOHONAN KARTU KELUARGA

PROSES PERMOHONAN DAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

I.     TINGKAT DESA/KELURAHAN
·         Penerbitan KK baru.
Persyaratan :
1.    Pengantar dari Desa /Kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Kartu keluarga asli bentuk lama /baru
4.    Foto kopi,menunjukan kutipan akta perkawinan
5.    Izin tinggal tetap bagi orang asing
6.     Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara kesatuan RI
7.    Surat keterangan datang dari luar negri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negri

·          Perubahan KK karena penambahan anggota dalam KK bagi penduduk yang mengalami KELAHIRAN
Persyaratan :
1.    Pengantar dari desa / kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Kk lama
4.    Kutipan akta kelahiran

·          Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk MENUMPANG ke dalam KK
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa / Kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (f1-06)
3.    KK lama
4.    KK yang akan di tumpangi
5.    Surat ketentuan pindah datang bagi penduduk yang pindah.

·          Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing.
Persyaratan :
1.    Pengantar  dari desa / kelurahan.
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    KK lama atau KK yang di tumpangi.
4.    PASROR.
5.    Izin tinggal tetap dan
6.    Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.

·         Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK.
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa /kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    KK Lama
4.    Surat keterangan kematian atau
5.    Surat keterangan pindah /surat keterangan pindah datang dalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

·         Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Persyaratan:
1.    Pengantar dari desa/kelurahan
2.    Mengisi formulir permohonan KK (F1-06)
3.    Surat keterangan kehilangan.
4.    Kartu keluarga (KK) yang rusak.
5.    Foto kopi atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota atau
6.    Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

CATATAN :
·         Berkas   tersebut disampaikan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Rejang Lebong
Persyaratan tersebut di atas dilakukan dengan cara :
1.    Pemohon mengisi formulir dan mendatangani formulir isian.
2.    Kepala desa/ lurah menandatangani permohonan KK.
3.    Pemohon menyiapkan map folio/(satu lembar dan mengisi biodata KK.
4.    Petugas meregistrasi dan mencatat dalam buku harian peristiwa kependudukan peristiwa penting.
5.    Pemohon mengajukan berkas KK ke dinas Kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL)  Kab. Rejang Lebong.
II. TINGKAT. KABUPATEN
Dinas Kependudukan Dan catatan sipil  (DUKCAPIL) Bidang Pendaftaran  Penduduk.
·         LOKET I
1.    Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan permohonan KK pada loket 1
2.    Petugas menerima berkas permohonan dan langsung meneliti, Memverifikasi dari ketetapan PERSYARATAN dan TATA CARA pemohon.
3.    Berkas permohonan KK yang di nyatakan lengkap baik tata caranya maupun persyaratan selanjutnya  harus dilakukan cek list data base penduduk terlebih dahulu melalui KOMPUTER Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)
4.    Petugas operator SIAK melakukan cek list database penduduk pemohon KK, biodata valid, selanjutnya berkas pemohon dapat di daftar dan pembayaran retribusi pada loket II.
5.    Apabila penduduk pemohon KK tersebut. Belum terdaftar pada DATABASE  penduduk, Berkas di kembalikan dan di mintakan supaya melakukan prosedur PENDAFTARAN PENDUDUK terlebih dahulu dengan melegkapi persyaratan yang di haruskan sesuai peraturan perundang-undangan Administrasi kependudukan (ADMINDUK).

·         LOKET  II.
1.    Petugas memanggil pemohon untuk pembayaran RETRIBUSI dengan pemberian bukti PENGAMBILAN KK.
2.    Petugas mendistribusikan berkas permohonan KK pada pejabat untuk DISPOSISI BERKAS, guna di teruskan pada bagian pencetakan KK.

·         LOKET III
1.    Petugas loket berkoordinasi secara timbal balik pada operator pencetakan KK, guna menginvertarisir KK yang sudah ditandatangani Kepala Dinas dan siap didistribusikan pada pemohon KK.
2.    Petugas dapat melayani penduduk pemohon KK dalam penggambilan KK dengan menunjukkan surat bukti permohonan/retribusi  untuk pengambilan KK, guna mengghindari dari kekeliruan dalam pendistribusian KK penduduk
3.    Penduduk pemohon menerima  KK dengan menanda tanggani daftar penerima KK di setiap pengambilan KK pada petugas


Prosedur Balik Nama Beli Rumah

Biaya dan Prosedur Balik Nama Jual Beli Rumah
Prosedur kepemilikan rumah semestinya tak perlu ruwet jika konsumen memahami prosedur transaksi dan pengurusan kepemilikan. Sewaktu transaksi, konsumen perlu memastikan biaya-biaya pengurusan surat atau legalitas rumah, asuransi, serta jangka waktu pengurusan.Selain itu, ada juga biaya akta jual beli (AJB) dan pengurusan balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pembeli. AJB sekaligus menjadi bukti, bahwa konsumen membeli tanah dan bangunan secara tunai.
Untuk rumah yang dibeli dari pengembang, bea balik nama biasanya diurus oleh pengembang sehingga konsumen tinggal membayar. Biaya balik nama kerap digabung dengan AJB. Biaya AJB dan pengurusan balik nama bervariasi disesuaikan dengan harga rumah. Berikut rincian biaya AJB dan pengurusan balik nama:

o    untuk harga satuan rumah berkisar Rp 50 juta – Rp 100 juta sebesar Rp 1 juta – Rp 1,5 juta
o    untuk harga rumah Rp 100 juta – Rp 300 juta sekitar Rp 1,5 juta – Rp 3 juta
o    untuk harga rumah Rp 300 juta – Rp 500 juta dikenakan biaya Rp 3 juta – Rp 5 juta
o    untuk harga rumah Rp 500 juta – Rp 1 miliar dikenakan Rp 5 juga – Rp 10 juta
o    harga rumah di atas Rp 1 miliar umumnya menggunakan persentase dari harga rumah.

Adapun biaya yang juga ditanggung oleh konsumen adalah asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi itu sangat dibutuhkan dalam proses kredit guna menjamin agar di kemudian hari tidak terjadi kredit macet. Apabila konsumen membeli rumah secara kredit, maka AJB diganti dengan biaya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) hingga sertifikat tanah pecahan dari sertifikat induk terbit.
Adapun biaya PPJB di bawah 1 persen dari harga rumah. Setelah sertifikat tanah keluar, dilanjutkan dengan proses AJB. Selain itu, terdapat juga biaya provisi yang dipungut dari perbankan untuk keperluan administrasi. Biaya provisi disesuaikan dengan besarnya pinjaman. Konsumen (debitor) juga membayar akta pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang kepada bank (kreditor).
Berikut ini adalah tentang prosedurbalik namasertifikat rumah dijualyang dapat dijadikan referensi sebelum melakukan jual beli rumah :

o    Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
o    Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasiBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Prosesbalik nama sertifikat rumahtidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
o    Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus beabalik nama sertifikatpada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika prosesbalik nama sertifikatrumah telah selesai maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
o    Kantor PPAT akan mengurusbalik namake Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
o    Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurusbalik nama sertifikatke kantor BPN secara kolektif.Demikian prosedurbalik namasertifikat rumah dijualsemoga bermanfaat.



Balik Nama Motor

Cara Mengurus Balik Nama Motor
Banyak orang yang ingin melakukan balik nama surat motor (STNK) untuk berbagai alasan. Salah satu alasannya adalah karena anda membeli motor bekas dan motor tersebut masih memiliki surat-surat atau dokumen yang namanya bukan menggunakan nama anda.
Ada beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan melakukan balik nama motor yang anda miliki tersebut. Nantinya anda tidak perlu capek-capek meminjam KTP dari pemilik motor lama anda tersebut. Ini akan memudahkan kita dalam membayar pajak saat menggunakan KTP yang kita miliki sendiri. Yang lebih penting lagi adalah motor tersebut akan 100% menjadi milik kita. Bukan menjadi atas nama milik orang lain.

Anda bisa melakukan balik nama ini ke kantor samsat. Namun, pastikan bahwa anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan balik nama tersebut. Anda sebenarnya bisa melakukan semua proses tersebut dengan mudah dan cepat asalkan mengetahui caranya.
Susahkah melakukan balik nama motor? Tentu saja tidak karena dibawah ini anda akan mendapatkan informasi mengenai cara balik nama motor.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai cara balik nama motor anda, beberapa syarat yang ada dibawah ini tentu saja harus dipenuhi terlebih dahulu:
Syarat Melakukan Balik Nama Motor:
1. Melakukan cek fisik kendaraan harus dilakukan sebagai langkah awal balik nama motor
2. Siapkan STNK Asli dan juga Fotocopy dari STNK anda tersebut
3. Siapkan BPKB Asli dan Fotocopy-nya
4. Siapkan pula Fotocopy KTP Pembeli kendaraan saat ini
5. Sertakan pula kwitansi Jual-Beli kendaraan dengan materai Rp.6000
Proses Mengurus Balik Nama Motor:
·         Tahap awal dalam cara balik nama motor adalah dengan mengisi formulir balik nama. Formulir ini bisa anda peroleh di loket pendaftaran yang tersedia.
·         Keluarkan semua dokumen-dokumen atau persyaratan yang anda butuhkan diatas.
·         Selanjutnya, serahkan formulir yang telah anda isi dan beberapa persyaratan yang telah anda siapkan sebelumnya supaya segera diproses.
·         Petugas administrasi akan memberikan anda tanda terima dan memproses formulir balik nama yang anda kumpulkan
·         Tunggulan beberapa saat sampai petugas memanggil nama anda dan juga nopol (nomer polisi) kendaraan anda.
·         Petugas akan meminta anda untuk membayar biaya administrasi atas ganti nama motor tersebut. Selain itu anda juga diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan.
·         Jika anda sudah lunas membayar pajak kendaraan bermotor tersebut maka anda hanya cukup membayar uang administrasinya saja.
·         Usai anda melakukan proses pembayaran, anda akan mendapatkan cap lunas pembayaran administrasi. Anda juga akan mendapatkan tanda terima berkas yang anda kumpulkan.
·         Simpan berkas dan juga cap lunas pembayaran tersebut apabila suatu hari nanti dibutuhkan.
·         Setelah itu, anda bisa menanyakan kepada petugas kapan anda bisa mengambil STNK baru anda. Biasanya ada rentang waktu tertentu mengingat banyak sekali orang yang ingin melakukan balik nama. Jika dalam waktu yang bersamaan banyak orang yang melakukan balik nama maka anda kemungkinan akan menunggu dalam waktu yang lama.
·         Anda telah selesai melakukan proses balik nama motor anda.
Untuk pembuatan STNK dan juga BPKB tersebut biasanya akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Beberapa orang punya pengalaman mendapatkan STNK dan BPKB baru motor atas nama mereka tersebut hingga waktu lebih dari 6 bulan. Semua itu juga bergantung dari berapa banyak jumlah orang yang mengantre untuk mendapatkan STNK dan BPKB ini


Paket KhansaNet

                                                                                                                                                Tangerang, September 2015
Nomor                  : 107/KHN/INT/IX/2015
Lampiran             : -
Hal                          : Penawaran Paket Internet

Kepada Yth        
Bapak/ Ibu
Di Tempat

Dengan Hormat.
Bersama  surat  ini  kami dari KhansaNet ingin  meyampaikan penawaran paket jasa  internet dengan layanan  sebagai berikut :

DEDICATED 1 : 1

Spesifikasi
K1
K2
K3
K4
Banwith
Speed
IIX
1 Mbps
2 Mbps
3 Mbps
5 Mbps
IX
512 Kbps
512 Kbps
1 Mbps
1 Mbps
Ip Publik
1 Publik
1 Publik
1 Publik
1 Publik
Biaya Instalasi
Rp. 1.500.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.700.000
Rp. 1.700.000
Biaya / Bulan
Rp.    800.000
Rp. 1.000.000
Rp. 1.300.000
Rp. 1.500.000
Dedicated 1 : 2
Nego
Nego
Nego
Nego

Fasilitas Layanan :

Ø  Interkoneksi user langsung Ke NOC.
Ø  Perangkat Wireless dipinjamkan.
Ø  Setting router dan wifi free.
Ø  Network monitoring system
Ø  Disarankan mempunyai router minimal Mikrotik RB750.
Ø  Tim Support yang dekat dengan lingkungan Anda, siap membantu mengatasi permasalahan Anda selama 24 jam, 7 hari semingu.

KhansaNet merupakan penyedia paket layanan koneksi internet murah, dengan koneksi internet hingga 24 jam/unlimited, tanpa perlu membayar pulsa telepon. NOC (Network Operations Control) atau BTS-1 berada di Taman Cikande, kami penyedia jasa koneksi internet yang menggunakan teknologi Wireless 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz, sebagai salah satu ISP Wireless yang sudah berpengalaman dibidangnya, Internet yang cepat dan stabil, merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang usaha dan pekerjaan dimana setiap pengguna akan nyaman jika koneksi internet cepat dan stabil. Dengan menggunakan media udara (wireless) sebagai alat transmisi data ke pelanggan, dan kabel Standart dari backbone utama (Gedung Cyber) ke jalur Internasional.

Demikianlah surat penawaran paket internet ini kami sampaikan ,atas perhatian dan kejasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
                                                                                                               
                               
Jl. Raya Serang, Perm Taman Cikande Blok C6 12A –Jayanti, Balaraja, Tangerang – BANTEN 15610
+628-2122497439, +6287-880542239- aryotwahono@gmail.com/ www.khansanet.com


Minggu, 30 Agustus 2015

Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Down Syndrome
FOTO :


"Ciri-ciri down syndrome dapat diketahui sejak bayi berada dalam kandungan

"Beberapa ciri fisik dari penderita down syndrome .
TabloidNova - Anda mungkin pernah melihat ada beberapa anak yang memiliki ciri fisik tak wajar. Seperti wajah datar, bola mata yang kerap melihat ke atas, dengan otot-otot tangan atau kaki yang lemah. Mereka dikatakan memiliki down syndrome. Sebenarnya, apa itu down syndrome?
Down syndrome adalah salah satu gangguan atau cacat lahir genetik yang paling umum terjadi. Biasanya, hal ini dialami anak-anak yang lahir dengan jumlah kromosom yang tak normal. Di mana kemudian, kondisi ini menyebabkan keterbelakangan mental dan ciri-ciri fisik yang khas.
Setiap sel dalam tubuh manusia mengandung 23 pasang kromosom yang mengandung materi genetik yang menentukan semua karakteristik individu. Masing-masing kromosom itu didapatkan dari orangtuanya.
Nah, anak yang mengalami down syndrome memiliki kromosom tambahan atau abnormal yang menyebabkan otak dan tubuh mereka berkembang tidak semestinya.
Bentuk yang paling umum dari down syndrome disebut "trisomi 21", di mana anak lahir hanya memiliki 21 kromosom.
Penyebab Umum Down Syndrome
Tidak ada yang tahu persis mengapa kesalahan kromosom ini terjadi. Namun para ahli mengatakan, ada beberapa risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan Anda memiliki bayi dengan down syndrome.
- Hamil di atas 35 tahun atau lebih tua.
- Memiliki saudara atau saudari yang memiliki down syndrome.
- Memiliki bayi down syndrome sebelumnya. Jika Anda mengalami ini dan berencana ingin punya anak lagi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan dokter sebelum kehamilan terjadi.


 Ciri Fisik dan Mental Down Syndrome
Anak yang mengalami down syndrome memiliki ciri-ciri fisik dan mental sebagai berikut:
- Fitur wajah khas, seperti wajah datar, telinga kecil, bola mata miring ke atas, dan mulut kecil.
- Leher pendek, begitu juga dengan lengan dan kaki.
- Otot lemah dan persendian yang longgar. Tonus otot biasanya membaik di akhir masa kanak-kanak.
- Kecerdasan di bawah rata-rata. Tingkat kecacatan intelektual bervariasi pada tiap anak.
Down syndrome merupakan suatu kondisi gangguan yang berlangsung seumur hidup. Namun dengan perawatan dan dukungan, anak-anak yang memiliki down syndrome dapat tumbuh dengan bahagia, hidup sehat, dan produktif.
Tes Saat Kehamilan
Untuk mengetahui apakah bayi Anda memiliki down syndrome, mintalah dokter untuk menjalani tes kehamilan berikut ini:
- Tes skrining, seperti USG atau tes darah selama trimester pertama atau kedua. Tes ini dapat membantu menunjukkan jika bayi yang sedang berkembang (janin) berada pada risiko down syndrome.

- Pemeriksaan diagnostik (tes darah), seperti Chorionic Villus Sampling (CVS),  amniosentesis, atau Percutaneous Umbilical Blood Sampling (PUBS). Tes ini dilakukan jika tes skrining menunjukkan hasil abnormal.